Thursday, November 5, 2015

Jalur Independen oh...Jalur Independen

SYUKUR, setelah hampir lima tahunan akhirnya sejumlah Mantan tokoh Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menyatakan diri memilih Jalur Independen sebagai kendaraan politik untuk menuju arena pertarungan memperebutkan kekuasaan di Aceh tahun 2017.

Tentunya masih tersimpan dengan rapi di memori kita, bagaimana petinggi partai pemenang pemilu 2009 di Aceh  menentang perjuangan Judicial Review  pasal 256 dari Undang-undang Nomor 11 tahun 2006.

Friday, July 11, 2014

Tradisi Bubur Kanji Pada Bulan Ramadhan Di Aceh


Oleh : Faurizal Moechtar
Sebulan menjelang masuknya bulan ramadhan di Aceh, Geusyik Gampong bersama masyarakat mengadakan musyarawah untuk menentukan  siapa petugas masak bubur kanji pada bulan ramadhan kali ini, pada kesempatan itu juga warga bermusyawarah menentukan bubur kanji milik siapa pada hari pertama, kedua dan sampai hari yang terakhir.

Di Gampong-gampong tertentu sulit mendapatkan kuota ‘mensedekahkan’ bubur kanji, karena hampir semua warga berkeinginan beramal melalui kenduri kanji pada bulan ramadhan,  jumlah kepala keluarga dalam satu gampong sangat banyak, sementara kuota masak bubur kanji yang ada hanya 30 hari, untuk mengantisipasi keterbatasan kuota agar merata, warga gampong kadang kala terpaksa  membagi satu kuota berdua bahkan sampai bertiga dengan cara meuripee.

Thursday, July 4, 2013

"Polisi Tidur"

Sumber : Harian Serambi Indonesia
Senin, 1 Juli 2013

Oleh Faurizal Moechtar

SEKILAS, ketika kita mendengar istilah “polisi tidur”, yang terbayang adalah seorang polisi yang sedang tidur-tiduran. Namun, menurut Wikipedia Indonesia, “polisi tidur” atau yang disebut juga “alat pembatas kecepatan” adalah bagian jalan yang ditinggikan berupa tambahan aspal atau semen, yang dipasang melintang di jalan sebagai pertanda untuk memperlambat laju/kecepatan kendaraan.
Tidak jelas siapa dan kapan istilah “polisi tidur” itu dipopulerkan. Namun, yang pasti pemerintah Indonesia telah mengeluarkan sebuah peraturan terkait dengan alat pembatas kecepatan ini, melalui Keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) RI Nomor KM.3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan.