Monday, November 19, 2012

Sejarah Singkat Sentral Informasi Referendum Aceh


DISUNTING OLEH : FAURIZAL MOECHTAR

Kongres Mahasiswa dan Pemuda Aceh Serantau (KOMPAS) yang dilaksanakan oleh Koalisi Aksi Reformasi Mahasiswa Aceh (KARMA) dan  Komite Mahasiswa dan Pemuda Aceh Se-Nusantara (KMPAN) pada 31 Januari-4 Februari 1999 berhasil membentuk Sentral Informasi Referendum Aceh (SIRA) sebagai Sentral Informasi dan lembaga perjuangan referendum Aceh dimanahkan kepada 25 orang Presidium sebagai pimpinan kolegtif dengan Koordinator Muhammad Nazar.
Mandat dari KOMPAS  ini memperjuangkan aspirasi rakyat Aceh melalui referendum dengan dua opsi, yakni mengadakan jajak pendapat dengan opsi merdeka atau menerima otonomi. Rekomendasi itu keluar setelah melalui perdebatan panjang antar mahasiswa yang menyatakan penerapan otonomi khusus merupakan cara menyelesaikan konflik. Sebaliknya, mayoritas peserta kongres yang berlangsung di Balee Chik di Tiro Banda Aceh ini berfatwa referendum merupakan solusi damai konflik politik vertikal antara Aceh-Jakarta.
Mandat lain yang diberikan kepada SIRA yakni mengusung Sumpah Bangsa Aceh pada 28 Oktober 1999 di halaman Gedung DPRD Aceh yang dihadiri lebih 100 ribu lebih warga. Selain itui mandat terbesar lain diberikan oleh  Sidang Umum Masyarakat Pejuang Referendum Aceh (SU-MPR Aceh) pada 8 November 1999 di halaman Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. Kegiatan kolosal ini diperkirakan dihadiri oleh dua juta rakyat Aceh. Hasilnya menelorkan petisi sepakat diadakan referendum di Aceh yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Aceh Muhammad Yus, Gubernur Aceh Prof Syamsuddin Mahmud, Sekretaris Himpunan Ulama Dayah Seluruh Aceh (HUDA) Waleh Nu dan Koordinator Presidium SIRA.
Jauh sebelum pembentukan Partai SIRA, SIRA telah melewati dan menerima berbagai resiko padahal secara umum Gerakan sipil lainnya tidak berani serta takut dituduh sebagai Gerakan Aceh Mardeka (GAM). Ketakutan tersebut muncul akibat ekses stigma (sebutan dan label jelek) seperti GPK (Gerakan Pengacau Keamana), GPLHT (Gerakan Pengacau Liar Hasan Tiro) dan sebagainya yang terjadi pada masa-masa 1976-1998 terhadap Aceh Mardeka (AM) yang kemudian akhir 1998 dikenal dengan Nama GAM (Gerakan Aceh Mardeka). Stigma GPK dan GPLHT memang tidak lekang dengan sendirinya tanpa ada yang mau mengambil resiko berjuang menghapuskannya. Gara-gara sebutan GPK dan GPLHT seseorang atau sebuah lembaga lebih memilih menjauh dan tidak ada yang mendukung GAM waktu itu, apalagi secara terbuka. stigma pengacau keamanan sangatlah mempengaruhi masyarakat Aceh dan Internasional, sehingga AM dan GAM samasekali tidak mendapatkan dukungan selama berpuluh-puluh tahun, tapi sejak awal 1999 secara terbuka, damai dan berani SIRA melakukan berbagai langkah perjuangan damai. Semua resiko dialami oleh SIRA karena tujuan mulia, agar siapapun rakyat Aceh tidak lagi distigmakan sebagai GPK, GPLHT atau sebutan-sebutan jelek lainya yang merugikan , agar GAM dan RI mengakui dan duduk semeja dengan harapan perundigan damai terbuka dan masyarakat nasional maupun internasional mengetahui keadaan Aceh yang sebenarnya.

Tercatatlah bagaimana SIRA melakukan geraka perjuangan damai melalui berbagai macam demontrasi besar-besaran menuntut REFERENDUM pada 1999-2004, memperjuangkan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan keadilah, melakukan pencerdasan rakyat, lobi nasional dan internasional. Bahkan sesuatu yang amat bersiko dilakukan oleh SIRA yaitu membantu mengakui secara terbuka GAM sebagai sebuah pemerintahan. Padahal sebenarnya GAM bukanlah sebuah pemeritahan dan sama sekali tidak memenuhi syarat sebagai sebuah pemerintahan. Aksi-aksi perjuangan SIRA yang sangat cepat, damai dan cerdas tersebut telah membawa resiko yang begitu banyak kepada Pimpinan SIRA dan anggota-anggotanya. Masa-masa sulit terus dialami oleh SIRA, sejumlah kadernya di tangkap oleh pemerintah, diculik dan  bahkan ada yang ditembak mati oleh orang tak dikenal, namun demikian SIRA tetap pada pendiriannya mengkampanyekan Perdamaian untuk Aceh. Bahkan setelah perdamaianpun SIRA tidak tidak pernah meminta kompensasi (Ganti rugi) materil dan uang apapun dari Pemerintah, meskipun korban konflik lainya termasuk para mantan gerilyawan GAM mendapatkan dana kompensasi tersebut melalui Badan Reintergrasi-Damai Aceh (BRA). Bagi SIRA yang paling penting diperhatikan secara material dan non material Para korban konflik dan mantan GAM. SIRA mengarahkan anggota-anggotanya untuk mandiri dan tidak boleh memungut uang dari apapun dan siapapun. Karena perjuangan itu adalah kemuliaan, kebaikan dan keagungan tanpa pamrih kapada rakyat Aceh serta karena Allah.
SIRA sangat cepat mendapatkan dukungan rakyat Aceh, simpati nasional dan Internasional. SIRA hadir di berbagai provinsi di Indonsia dan luar Negeri  untuk menjelaskan  serta mengkampanyekan tentang Aceh. Alhasil masyarakat non Aceh pun mendukung dan  membela SIRA. Pemerintah dan para pengamat member penenilaian bahwa Gerakan SIRA yang damai, bijak dan berani tetepi penuh resiko itu , telah terjadi gerakan moral dan politik yang telah berasil menarik perhatian Internasional  untuk Aceh, merubah pandangan masyarakat desa, kota, nasional dan internsional terhadap GAM. 
Sehingga akhirnya hilanglah stigma GPK, GPLHT dan sebagainya , lalu jalan damaipun terbuka sejak tahun 2000. Ketika itu dalam kongres Mahasiswa dan Pemuda Aceh serantau II, SIRA mengumumkan bahwa dalam waktu dekat akan lahir perundingan Awal yang difasilitasi oleh HDC (Henry Dunant Center) dari Swiss, pengumuman itu sengaja disampaikan oleh SIRA dalam Forum Tersebut sebagai Salah satu laporan kegiatan Perjuangan Lobi internasional. Waktu itu SIRA membangun hubungan dan Lobi secara intens dengan HDC dan berupaya meyakinkan pimpinan GAM agar mau berunding dengan fasilitaor HDC meskipun bukan Negara.
Demikian pula pada bulan Mei 2000, Ketua Dewan Presidium SIRA, Muhammad Nazar diundang ke Helsinki Filandia sebagai pembicara dalam konfrensi Internasional tentang konflik di Asia tenggara yang diikuti oleh berbagai lembaga pemerintah dan non pemerintah dari berbagai Negara. Dalam acara tersebut Muhammad Nazar memaparkan tentang Aceh dan meminta dunia internasional untuk menyelesaikan Konflik Aceh. Begitupun  Muhammad Nazar dan  anggota-anggota SIRA terus hadir diberbagai Negara untuk melakukan lobi, kampanye dan unjuk rasa damai, termasuk Amerika serikat, Australia, Negara-nagara eropa dan Asia. Dalam kurun 1999-2000, SIRA sempat menawarkan diberikanya Partai Politik Lokal dan pemilu lokal di Aceh. Tawaran ini kemudian dimasukkan dalam perjanjian penghentian permusuhan yang difasilitasi HDC pada 2002, tetapi proses perdamaian ini kemudian gagal, SIRA tidak pernah putus asa , bahkan semangat perjuangan terus meningkat walaupun pimpinan dan anggotanya ditangkap serta dipenjarakan sampai diikat dengan rantai dan di asingkan ke penjara ke Malang Jawa Timur. Ketua SIRA dari dalam penjara tersebut dan anggotanya yang diluar penjara tetap berjuang dengan berbagai macam cara. Berbagai pertemuan diadakan di luar negeri yang dihadiri masyarakat Aceh dan beberapa aktivis Internasional untuk menyusun kekuatan agar segera lahir perdamaian. Pada saat yang sama lobi-lobi internasionalpun yang diorganisir oleh SIRA terus berlangsung dimana-mana, sementara di Aceh aktivis-aktivis SIRA bergerak dengan strategi dibawah tanah karena sedang berlangsung Darurat Militer dan Darurat Sipil. Akhirnya jalan damaipun terbuka kembali sebelum terjadi Gempa bumi dan gelombang tsunami, tetapi harus diakui bencana alam yang dasyat ini telah mempercepat serta memperpendek proses Perundingan.
Perundingan kali ini difasilitasi oleh Crisis Managemen Initiative (CMI) yang dikomandoi mantan Presiden Finlandia Marti Ahtisari. Sebagaimana sewaktu proses perdamaian yang di fasilitasi oleh HDC, SIRA menolak sebagai salah satu pihak yang menandatangani perdamaian. SIRA melihat penandatanganan kedua belah pihak hanya mekanisme normal dalam sebuah perundingan yang lebih Efektif. Tetapi hasilnya tetap milik semua masyarakat Aceh dan damai juga milik semua manusia. Karena itu SIRA mengirim beberapa utusan untuk bermufakat dengan GAM yang akan menjadi mitra perundingan Pemerintah RI. Bahkan SIRA mengusulkan konsep yang harus dimasukkan Memorandum Of  Understanding (MOU) Helsinki. Diantaranya (1). SIRA menginginkan Kewenang Pemerintah pusat hanya di bidang pertahanan keamanan , hubungan internasional dan moniter (mata uang) sedangkan yang lainya diserahkan kepada pemerintah Aceh. Tetapi akhirnya perundingan GAM dengan RI enam kewenangan Pemerintah RI yaitu pertahanan luar, keamanan nasional, hubungan internasional, kekuasaan kehakiman, fiskal, moniter dan kebebasan beragama. Semua ini harus dituangkan dalam undang-undang Pemerintah Aceh yang kemudian lebih dikenal dengan UU-PA dan perlu segera diadakan pilkada langsung untuk segera memilih pimpinan-pimpinan daerah di seluruh Aceh. (2). SIRA Menginginkan jumlah TNI dalam keadaan normal cukup 6000 personil, yang akhirnya disetujui oleh GAM dan Pemerintah RI sebanyak 14700 personil. (3). SIRA meminta hasil Gas dan Minyak Bumi 90% untuk Aceh dan 10% untuk pusat, serta diberikan konspensasi khusus terhadap hasil migas yang telah diambil sebelumnya sejak 1970-an oleh pemerintah sesuai dengan kesepakatan, tetapi akhirnya hanya disepakati oleh GAM dan RI untuk Aceh 70% dan untuk pusat 30%. (4) SIRA meminta membolehkan penggunaan lambang, bendera dan symbol khusus Aceh lainya, dan akhirnya disepakatileh GAM dan RI. (5) SIRA memasang harga mati agar diberikan dan diperbolehkan pembentukan partai-partai politik lokal di Aceh. Apabila tidak diberikan SIRA tidak akan mendukung perundingan tersebut. Akhirya kehendak tersebut tercapai, SIRA dan GAM juga menolak Partai Khusus Kepada SIRA dan GAM karena semua rakyat Aceh berhak berbuat partai politik dan memiliki Hak atas MOU Helsinki. (6) SIRA meminta pembebasan tahanan dan narapidana politik tanpa syarat, termasuk siapapun yang telah ditangkap dan ditahan terkait konflik Aceh. (7). Meminta konspensasi sosial Ekonomi kepada mantan GAM , korban konflik, tahanan dan narapidana politik. Serta banyak hal-hal lain diusulkan  dan diperjuangkan SIRA agar perundingan GAM dan RI memasukka dalam MOU Helsinki yang ditandangani pada 15 agustus 2005 itu, termasuk demobilisasi gerilyawan GAM dan pembubaran kelompok-kelompok yang melawan GAM.
Kebutuhan untuk memperjuangkan perdamaian berkelanjutan, demokrasi, keadilan dan kesejahteraan pasca panandatanganan MOU Helsingki pada tanggal 15 Agustus 2005 antara pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh merdeka dan kemudian melahirkan Undang-Undang No. 11/2006 Tentang Pemerintahan Aceh, Peraturan Pemerintah No. 20/2007 Tentang Partai Politik Lokal di Aceh dan Qanun-qanun Aceh. Melalui perdebatan panjang SIRA melahirkan sebuah Partai Lokal yang diberi nama Partai Suara Independen Rakyat Aceh. 
Partai Suara Independen Rakyat Aceh yang disingkat dengan Partai SIRA didirikan pada tanggal 10 Desember 2007 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. Partai ini menyatakan diri sebagai sebuah kekuatan politik secara damai, demokrasi  dan terbuka dalam pembangunan perdamaian berkelanjutan, keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat Aceh serta sesuai dengan konstitusi Repoblik Indonesia.

Nilai Dasar Perjuangan Partai SIRA
Seluruh gerakan Partai SIRA dipandu oleh 5 Nilai Dasar Perjuangan (NDP), yaitu Keislaman, Persaudaraan, Kerakyatan, Keacehan dan Keadilan Sosial. Kelima nilai ini hakikatnya adalah semangat utama yang tertanam kuat dalam tubuh Partai SIRA.

1.                  Keislaman
Keislaman adalah nilai dasar perjuangan Partai SIRA yang melahirkan semangat dan cita-cita pembebasan yang berpihak pada penegakan hak-hak asasi manusia, demokrasi, perdamaian dan keadilan. Nilai keislaman juga dimaksudkan bahwa perjalanan perjuangan Partai SIRA dipandu sepenuhnya oleh moral Islam yang senantiasa berpihak kepada kebaikan dan kebenaran.
2.                  Persaudaraan
Persaudaraan adalah nilai dasar perjuangan Partai SIRA yang senantiasa memperhatikan dan mengutamakan semangat persaudaraan masyarakat Aceh secara umum tanpa dibatasi oleh perbedaan ideologi dan agama. Persaudaraan lebih diutamakan di kalangan kekuatan-kekuatan masyarakat Aceh yang komit melakukan perjuangan penegakan hak-hak asasi manusia, demokrasi, perdamaian dan keadilan.
3.                  Kerakyatan
Kerakyatan bermakna perjuangan Partai SIRA bertujuan memenangkan kepentingan rakyat yang lebih luas diatas kepentingan golongan maupun kepentingan pasar (people before profit). Kerakyatan juga bermakna perjuangan Partai SIRA bertujuan untuk mendorong keterlibatan aktif rakyat secara luas dalam politik dan pembangunan di segala bidang, bukan sekedar menjadi pelaku pasif (people centered). Demi tujuan-tujuan ini, Partai SIRA selanjutnya memandang dirinya sebagai wadah perjuangan politik yang dapat dimanfaatkan oleh rakyat Aceh dalam membebaskan diri dari penindasan dan keterbelakangan.
4.                  Kearifan ke-aAcehan
Keacehan adalah nilai dasar perjuangan Partai SIRA yang bertujuan untuk memperkuat eksistensi dan pengakuan Aceh sebagai entitas sosial-budaya dan politik yang terbentuk dari situasi sosial yang mengkristal dan memiliki kehendak bersatu yang dipengaruhi oleh perkembangan sejarah, kesamaan nasib, kekayaan bahasa dan adat-istiadat. Karena itu, Partai SIRA menggunakan kearifan lokal dan nilai-nilai keacehan dalam melaksanakan semua aktifitas pembangunan yang diinginkan oleh rakyat.
5.                  Keadilan Sosial
Keadilan Sosial adalah nilai dasar perjuangan Partai SIRA menentang semua bentuk diskriminasi ras, diskriminasi kelas sosial dan diskriminasi gender. Nilai keadilan sosial juga untuk membumikan prinsip negara kesejahteraan (welfare state) yang memberikan jaminan sosial dan pelayanan sosial dasar maksimal bagi seluruh rakyat Aceh.

Struktur DPP Partai SIRA
Struktur Organisasi adalah kerangka antar hubungan dari satuan-satuan organisasi atau bidang-bidang kerja yang didalamnya  terdapat pimpinan, wewenang dan tanggung jawab pada masing-masing personel dalam totalitas organisasi.  Lazimnya struktur oraganisasi akan kelihatan semakin jelas dan tegas,  dalam bagan struktur organisasi. Ditinjau dari struktur organisasi maka bentuk organisasi yang dipergunakan dalam DPP Partai SIRA adalah bentuk organisasi fungsional. Dalam organisasi yang berbentuk fungsional, wewenang dari Ketua Umum didelegasikan kepada satuan-satuan organisasi atau bidang-bidang kerja yang dipimpin oleh para Ketua, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum.

Pimpinan dari setiap satuan organisasi atau bidang kerja itu mempunyai wewenang dan tanggung jawab atas pelaksanaan tugas di bidangnya masing-masing. Kemudian secara fungsional tanggung jawab itu dipertanggung jawabkan oleh pimpinan masing-masing kepada Ketua Umum.
 Susunan Dewan Pimpinan Pusat Partai terdiri atas :
1.      Ketua Umum.
2.      Ketua-Ketua.
3.      Sekretaris Jenderal.
4.      Wakil-Wakil Sekretaris Jenderal.
5.      Bendahara Umum .
6.      Wakil-Wakil Bendahara.
7.      Ketua-Ketua Departemen.
 
Visi dan misi Misi Partai SIRA
Partai SIRA adalah jembatan perobahan yang siap menjembatani dan memperjuangkan perobahan sesuai dengan kebutuhan dan kehidupan penduduk Aceh. Maka visi terujutnya Aceh Baru yang adil, bermartabat dan sejahtera menjadi pandangan sejati partai SIRA. 
Dengan cita-cita Visi tersebut Partai SIRA telah siap membawa misi untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingan Rakyat Aceh, mempertahankan  perdamaian berkelanjutan, memperjuangkan Penegakan HAM dan Demokrasi, menciptakan keadilan social dan kesejahteraan serta melahirkan peradaban yang gemilang

No comments:

Post a Comment