Oleh : Faurizal Moechtar
Ketika pengunaan
bahan pengawet berupa formalin pada jajanan dan ikan segar terungkap bebarapa
waktu yang lalu, yang tergabarkan pada kita seolah-olah bahan pangawet manyat
tersebut begitu mudah kita dapatkan dipasaran.
Kepala Bidang
Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh mengakui
bahwa tidak mudah mendapatkan Formalin, “Formalin itu jenis perdagangan yang
diatur, dan tidak mudah mendapatkan izin penjualan dan distribusi
formalin,".
Menurut data dari
Deperindag Aceh tidak satupun depo obat atau apotik dan perusahaan kimia yang memiliki izi penjualan formalin, oleh
karena itu pertanyaannya adalah “Dari mana juga formalin yang selama ini
terbukti digunakan oleh sebahagian pedagang untuk mengawetkan makanan di Aceh…?”.
Saya melihat tidak
sepenuhnyan pedagang makanan terlibat langsung mencampur Formalin ke dalam
makanan, walaupun jajanan yang dijajakan terbuktik terkandung Formalin. Kita
misalkan saja makanan yang dijajakan tersebut adalah Mie Bakso, hampir 70%
bahan campuran Mie Bakso tersebut itu dikirim dari luar Aceh, mulai dari
Mie-nya, baksonya, Saosnya dan perenyah lainnya juga dikirim dari luar Aceh
dalam kondisi terawet. Nah…oleh karena itu dipastikan penjaja makanan Mie Bakso
di Blang Padang dan sekitarnya tidak mengetahui adanya formalin.
Terkait dengan
beredarnya ‘Bahan’ makanan yang telah diawetkan dengan Formalin atawa Borak dari
luar daerah di Aceh itu menjadi tanggungjawab pemerintah, pemerintah Aceh tidak
bisa buang badan, dengan hanya menyalahkan si pedagang kecil. Dalam hal ini
Pemerintah Aceh harus insten dan kontinu
mengawasi beredarnya bahan baku makanan yang berformalin tersebut demi
kesehatan masyarakat.
Peredaran Formalin
melalui bahan baku makanan seperti pada Bakso,Daging Burger, Mie Instan dan bahan baku makanan lainnya
yang dimasukkan dari luar Aceh mungkin itu memang sangat sulit dideteksi bila
tidak mengunankan peralatan seperti yang digunakan oleh BBPOM, namun bukan
dalam artian kita tidak bisa menghambat, yang penting ada niat...Insya’Allah
bisa diminimalisir.
Pada diskusi warung
kopi, ada yang menunding “Aceh adalah lahan empuk tempat penjualan makanan sisa edar dari daerah lain, ikan
segar setelah tidak laku diberikan Formalin lalu kirim ke Aceh”, Pasca Perang
di Aceh tidak ada pengawasan, masyarakat Aceh sedangan berevoria dengan
perdamaian, Para politisi disibukkan oleh transformasi kekuasaan, semantara itu
pemerintahnya disibukan oleh symbol-simbol yang dapat mengangkat mertabat dan
marwah perjuangan.
Kondisi yang tidak
menentu seperti ini dimanfaatkan oleh pedagang-pedangang hitam ‘nakal’ untuk
megambil untuk keuntungan, bahkan bukan hanya membuat Aceh sebagai tempat
penjualan makanan sisa edar berbahan pengawet yang berbahaya, Pasca perang Aceh
juga dimanfaatkan oleh pedagang-pedang hitam untuk mengedarkan Sabu-sabu.
Alhamdulilah,
akhirnya Gubernur Aceh Dr. Zaini Abdulllah memberikan respos serius terhadap
penggunaan bahan pengawet Formalin pada makanan, bahkan gubernur meminta BBPOM
Aceh untuk memperluas pemeriksaaan sampai kepada Ikan yang diduga sebahagian
besar juga diberkan formalin sebagai bahan pengawet. Salut kepada Bapak
gubernur semoga temuan ini bisa ditindak lanjuti secara terencana dan
berkelanjutan.
Hebatnya lagi Majelis
Permusyawaratan Ulama ( MPU) Aceh ikut mengeluarkan Fatwa bahwa haram pengunaan
barang-barang berformalin, ketika ulama sudah mengatakan haram maka haramlah
hukunya, oleh karena itu pemerintah baik Eksekutif maupu legeslatif wajib
mengambil langkah serius, bila perlu buat Qanunya dan tindak pelakunya.
Format Link
Formalin bukan
hanya beredar melalui bahan baku makanan seperti bakso, mie, saos dan bahan
baku makannan lainya, tetapi juga beredar dalam bentuk formalin utuh tanpa
campuran, hal ini terlihat dari banyaknya masyarakat yang mengeluh adanya ikan
yang didaratkan melalui beberapa TPI ( Tempat Pelelangan Ikan) di Aceh juga
mengandung Formalin, ini bermakna Formalin yang digunakan bukan dari formalin
yang terkandung dari bahan baku makanan, namun merupakan Formalin 100% yang
dicampur dalam air sesuai dengan kadar pengawetan ikan.
Pengalaman saya, suatu
hari saya membutuhkan Formalin dan borak sebagai bahan pengawet bambu untuk
keperluan pembuatan Gubuk bambu di tempat usaha Furnitur saya , untuk
mendapatkan formalin dan borak saya mencoba merambah dunia manya, ternyata
formalin dan borak hanya dijual di toko penjual obat-obatan dan Bahan Kimia.
Saya mencoba mendatangi beberapa toko obat dan Bahan kimia di Kota Banda Aceh
dan kota Lhokseumawe, mereka ‘Pengelola Toko Obat dan Bahan Kimia’ mengaku tidak
tersedia.
Kemudia saya
menanyakan kepada kawan saya, ternyata Formalin hanya bisa kita dapatkan melalui
jaringan pengedar Formalin, dan untuk
dapat berhubungan dengan jarangingan pengedar bahan kimia tersebut juga tidak
mudah, intinya kita harus menciptakan ‘Memformat’ Jaringan ‘link’ Pengedar
bahan-bahan berbahaya tersebut dengan sabar dan hati-hati.
No comments:
Post a Comment