Thursday, June 27, 2013

Formalin & Format Link

Oleh : Faurizal Moechtar



Ketika pengunaan bahan pengawet berupa formalin pada jajanan dan ikan segar terungkap bebarapa waktu yang lalu, yang tergabarkan pada kita seolah-olah bahan pangawet manyat tersebut begitu mudah kita dapatkan dipasaran. 

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh mengakui bahwa tidak mudah mendapatkan Formalin, “Formalin itu jenis perdagangan yang diatur, dan tidak mudah mendapatkan izin penjualan dan distribusi formalin,".

Menurut data dari Deperindag Aceh tidak satupun depo obat atau apotik dan perusahaan kimia  yang memiliki izi penjualan formalin, oleh karena itu pertanyaannya adalah “Dari mana juga formalin yang selama ini terbukti digunakan oleh sebahagian pedagang untuk mengawetkan makanan di Aceh…?”.


Saya melihat tidak sepenuhnyan pedagang makanan terlibat langsung mencampur Formalin ke dalam makanan, walaupun jajanan yang dijajakan terbuktik terkandung Formalin. Kita misalkan saja makanan yang dijajakan tersebut adalah Mie Bakso, hampir 70% bahan campuran Mie Bakso tersebut itu dikirim dari luar Aceh, mulai dari Mie-nya, baksonya, Saosnya dan perenyah lainnya juga dikirim dari luar Aceh dalam kondisi terawet. Nah…oleh karena itu dipastikan penjaja makanan Mie Bakso di Blang Padang dan sekitarnya tidak mengetahui adanya formalin.

Terkait dengan beredarnya ‘Bahan’ makanan yang telah diawetkan dengan Formalin atawa Borak dari luar daerah di Aceh itu menjadi tanggungjawab pemerintah, pemerintah Aceh tidak bisa buang badan, dengan hanya menyalahkan si pedagang kecil. Dalam hal ini Pemerintah Aceh harus insten dan kontinu  mengawasi beredarnya bahan baku makanan yang berformalin tersebut demi kesehatan masyarakat.

Peredaran Formalin melalui bahan baku makanan seperti pada Bakso,Daging Burger,  Mie Instan dan bahan baku makanan lainnya yang dimasukkan dari luar Aceh mungkin itu memang sangat sulit dideteksi bila tidak mengunankan peralatan seperti yang digunakan oleh BBPOM, namun bukan dalam artian kita tidak bisa menghambat, yang penting ada niat...Insya’Allah bisa diminimalisir.

Pada diskusi warung kopi, ada yang menunding “Aceh adalah lahan empuk tempat penjualan  makanan sisa edar dari daerah lain, ikan segar setelah tidak laku diberikan Formalin lalu kirim ke Aceh”, Pasca Perang di Aceh tidak ada pengawasan, masyarakat Aceh sedangan berevoria dengan perdamaian, Para politisi disibukkan oleh transformasi kekuasaan, semantara itu pemerintahnya disibukan oleh symbol-simbol yang dapat mengangkat mertabat dan marwah perjuangan.

Kondisi yang tidak menentu seperti ini dimanfaatkan oleh pedagang-pedangang hitam ‘nakal’ untuk megambil untuk keuntungan, bahkan bukan hanya membuat Aceh sebagai tempat penjualan makanan sisa edar berbahan pengawet yang berbahaya, Pasca perang Aceh juga dimanfaatkan oleh pedagang-pedang hitam untuk mengedarkan Sabu-sabu.
 
Alhamdulilah, akhirnya Gubernur Aceh Dr. Zaini Abdulllah memberikan respos serius terhadap penggunaan bahan pengawet Formalin pada makanan, bahkan gubernur meminta BBPOM Aceh untuk memperluas pemeriksaaan sampai kepada Ikan yang diduga sebahagian besar juga diberkan formalin sebagai bahan pengawet. Salut kepada Bapak gubernur semoga temuan ini bisa ditindak lanjuti secara terencana dan berkelanjutan.

Hebatnya lagi Majelis Permusyawaratan Ulama ( MPU) Aceh ikut mengeluarkan Fatwa bahwa haram pengunaan barang-barang berformalin, ketika ulama sudah mengatakan haram maka haramlah hukunya, oleh karena itu pemerintah baik Eksekutif maupu legeslatif wajib mengambil langkah serius, bila perlu buat Qanunya dan tindak pelakunya.

                                                                                                                                             Format Link
Formalin bukan hanya beredar melalui bahan baku makanan seperti bakso, mie, saos dan bahan baku makannan lainya, tetapi juga beredar dalam bentuk formalin utuh tanpa campuran, hal ini terlihat dari banyaknya masyarakat yang mengeluh adanya ikan yang didaratkan melalui beberapa TPI ( Tempat Pelelangan Ikan) di Aceh juga mengandung Formalin, ini bermakna Formalin yang digunakan bukan dari formalin yang terkandung dari bahan baku makanan, namun merupakan Formalin 100% yang dicampur dalam air sesuai dengan kadar pengawetan ikan.
 
Pengalaman saya, suatu hari saya membutuhkan Formalin dan borak sebagai bahan pengawet bambu untuk keperluan pembuatan Gubuk bambu di tempat usaha Furnitur saya , untuk mendapatkan formalin dan borak saya mencoba merambah dunia manya, ternyata formalin dan borak hanya dijual di toko penjual obat-obatan dan Bahan Kimia. Saya mencoba mendatangi beberapa toko obat dan Bahan kimia di Kota Banda Aceh dan kota Lhokseumawe, mereka ‘Pengelola Toko Obat dan Bahan Kimia’ mengaku tidak tersedia.

Kemudia saya menanyakan kepada kawan saya, ternyata Formalin hanya bisa kita dapatkan melalui jaringan pengedar Formalin,  dan untuk dapat berhubungan dengan jarangingan pengedar bahan kimia tersebut juga tidak mudah, intinya kita harus menciptakan ‘Memformat’ Jaringan ‘link’ Pengedar bahan-bahan berbahaya tersebut dengan sabar dan hati-hati.

No comments:

Post a Comment